TRIBUNNEWS.COM - Dokter Tirta Mandira Hudhi angkat bicara soal pihak yang menolak vaksin Covid-19 akan dijatuhi hukuman.
Pandangan ini ia sampaikan saat proses penyuntikan vaksin di Puskesmas Ngemplak 2, Sleman, Kamis (14/01/2021).
Bagi Tirta, vaksin merupakan hak sesuai dengan bunyi pasal 28 di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Foto Tanpa Masker Setelah Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Minta Maaf, Dokter Tirta Bilang Begini
"Denda saya tidak setuju, karena vaksin itu hak segala rakyat di Pasal 28 bahwa kesehatan itu adalah hak warga negara," ujarnya.
Tirta menegaskan, penolak vaksinasi Covid-19 alangkah baiknya diedukasi ketimbang dijatuhi sanksi.
"Saya dan Pak Menteri Kesehatan pun setuju kita harus edukasi dengan persuasif. Meyakinkan masyarakat tentang keamanan vaksin," tegasnya.
Menurutnya, mereka yang menolak vaksin karena belum mengetahui keamanan dari vaksin tersebut.
"Itu tinggal edukasi saja, mereka itu takut karena belum pernah melihat , jadi wajar saja kalau mereka takut. Tapi kalau edukasi dilakukan secara terus menerus rakyat akan bagus," ungkapnya.
Baca juga: Dokter Tirta Jawab Soal Kabar Dirinya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Pada 13 Januari
Tirta mengungkapkan, sepengetahuanya sanksi denda belum 'diketok palu'.
Dia berharap pemerintah bisa mengambil keputusan dengan bijak.
"Dengan adanya denda rakyat akan semakin anti pati, karena ini apaan sih dipaksa-paksa, itu kalau kesan saya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dokter Tirta Tak Setuju Pemberian Sanksi Denda bagi Penolak Vaksinasi Covid-19
(Kompas.com/Yogyakarta, Wijaya Kusuma)