News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berawal dari Aplikasi Kencan Tantan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Mahasiswi 18 Tahun yang Baru Dikenal

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Berawal dari Aplikasi Kencan Tantan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Mahasiswi 18 Tahun yang Baru Dikenal

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial GFA (18) menjadi korban rudapaksa pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan bernama Tantan.

Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi menjelaskan, pada tanggal 20 Oktober 2020 pelaku mengirim pesan melalui aplikasi Tantan kepada korban.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pun datang ke rumah korban. Pelaku bertamu hingga pukul 22.00 WIB, lalu pergi.

Sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan mengajaknya pergi.

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Bawa Kabur Bocah SD 2 Hari Lalu Dirudapaksa, Berawal Kenalan Lewat Facebook

Pelaku menjemput korban di depan orang tuanya dan tanpa izin.

Ternyata korban dibawa ke rumah pelaku. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di rumah pelaku dan korban diperkosa.

Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku meninggalkan korban di arena MTQ Kabupaten Muaro Jambi.

“Dan di sana korban ditinggal sendirian untuk kemudian korban ditemukan oleh warga sekitar. Selanjutnya warga membawa korban ke Polsek Maro Sebo yang kemudian anggota Polsek Maro Sebo menghubungi keluarga korban," kata AKP Amradi, Jumat (15/1/2021)

Pada Kamis sore (14/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Perumahan Mendalo Vally, Blok Q 07, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

Baca juga: Tak Diberi Jatah Oleh Istri, Pria di Labura Ini Rudapaksa Anak Kandung

"Kemudian pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan berikut barang bukti berupa sepeda motor pelaku."

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Amradi.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nopol BH 4527 NX , dan satu unit ponsel Oppo A5S warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal285 KUHP atau pasal 332 ayat 1 ke 2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Mahasiswi Diperkosa lalu Ditinggal di Arena MTQ Tengah Malam"

(Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini