News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatayat NU akan Kawal RUU PKS Demi Perangi Kekerasan Seksual

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat akan mengawal pengusulan kembali Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021.

Upaya ini bentuk jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia.

Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini menegaskan komitmen tersebut dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU pada Kamis (14/01/2020) pagi.

Webinar itu diikuti Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses lahirnya RUU PKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori, serta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah.

"Sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.

Rancangan undang-undang ini merupakan jawaban konkret agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Anggia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Tangis Pilu Akbar Pemulung Anak Angkat Ali Jaber Saat Dengar Sang Ulama Meninggal

Anggi mengatakan, maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya.

Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi bersama badan otonom dalam KBNU serta pengurus wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya UU PKS.

Undang-undang tersebut adalah untuk memayungi secara komprehensif, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak” .

"Sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU.

Konsolidasi nahdliyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," ungkap Anggia. Dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam.

Naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual.

Baca juga: Pesawat Canggih TNI AL Lacak Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air, Ini Kemampuan yang Dimiliki

"Secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui hasil Munas dan konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Februari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR," ujarnya.

Anggia menyatakan akan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan, untuk memperjuangkan RUU PKS.

"Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jihad ini insya Allah akan istikamah diperjuangkan Fatayat NU. Mohon doanya," ucap Anggia. (Kompas.com/Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatayat NU Kawal Terus RUU PKS demi Perangi Kekerasan Seksual, Anggia Sebut Ini Jihad"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini