Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pembunuhan Fathan berawal saat J atau bang Jo (30) dan HA (20) mengajak korban ke kontrakan Jo di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Bang Jo diketahui mengenal Fathan lewat Facebook.
Perkenalan keduanya baru berlangsung sekira satu minggu.
Jo kemudian membunuh Fathan karena kesal dengan ucapannya dan mengingkari janji untuk meminjamkan uang.
"Perkelahian terjadi dan Fathan meninggal dengan dibenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya. Jo sebagai eksekutor pembunuhan," ujar AKBP Rama Samtama Putra saat merilis pelaku pembunuhan Fathan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2020).
Baca juga: Fathan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Ayah Korban Sempat Dapat Ancaman di WA, Minta Uang Rp 400 Juta
Kemudian Jo memanggil HA dan memastikan jika Fathan meninggal.
Setelah itu mereka berdua mengikat kaki dan tangan korban hingga tubuhnya duduk dan badan menekuk seperti membungkuk.
Untuk memudahkan membungkus mayatnya Fathan dengan plastik dan melilitkan bed cover.
"Sementara R (23) membantu mereka berdua untuk mengangkat dan membuang jenazah Fathan. Mereka membuangnya menggunakan mobil mini bus pinjaman," ujarnya.
Fathan pun ditemukan di tersier sawah Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon oleh dua pemuda yang tengah lari pagi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 170 subsider 351 ayat 1.
"Dan kita masih mendalami apakah ada motif yang lain ke arah 340," ujarnya.
(Tribunjabar/ Cikwan Suwandi)