TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan Fathan, yang ditemukan tewas terbungkus plastik.
Korban dan pelaku ternyata berkenalan di Facebook.
Pelaku nekat membunuh korban karena kesal korban ingkar janji dengan ucapannya yang akan meminjamkan uang.
Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan mahasiswa Telkom University Bandung, Fathan Ardian Nurmiftah (18).
Korban dibunuh tiga pelaku masing-masing berinisial J alias Bang Jo (30), HA (20), dan R (19).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas di persawahan warga Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, dalam kondisi terbungkus plastik dan kasur, Rabu (13/1/2021) .
Mayat berbaju hitam itu ditemukan warga yang melintas pada pagi hari.
Ditemukan sejumlah luka di muka korban.
Polisi pun bergerak mengidentifikasi identitas korban.
Sampai akhirnya keluarga korban mendatangi RSUD Karawang dan memastikan bila korban bernama Fathan Ardian Nurmiftah (18), mahasiswa semester III Telkom University Bandung.
Baca juga: Pria di Muratara Tewas Dibunuh Keponakan dan Kakak Kandung, Diduga Dipicu Persoalan Warisan
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Telkom University Fathan Ardian Berjumlah Tiga Orang, Ini Peran Ketiga Pelaku
Beranjak dari identitas korban, kepolisian pun bergerak mencari pelakunya.
Tidak butuh waktu lama polisi pun menangkap ketiga pelakunya.
Pelaku masing-masing atas nama HA (20) yang berprofesi sebagai Ojol asal Jakarta.
Kemudian J atau Bang Jo yang baru dikenal korban satu minggu lewat Facebook.
Bang Jo tercatat sebagai warga Dawuan, Karawang.
Kemudian R (19), warga Pangkalan, Karawang.
Aksi kejar-kejaran
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dua pelaku pembunuhan diamankan pada pukul 17:00 WIB, Kamis (14/1/2021).
"Yang satu diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu lagi melalui proses kejar-kejaran hingga sepeda motor pelaku terpaksa ditabrak anggota karena berusaha melarikan diri," kata Rama kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R ditangkap Kamis (14/1/2021) malam berdasarkan pengembangan dari dua pelaku yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Kronologi
Awalnya Fathan diketahui pamit dari rumah kepada orangtuanya untuk menginap ke salah satu temannya, Aji, Minggu sore (10/1/2021).
Aji memang dikenal sebagai teman akrab korban.
Namun belakangaan, Fathan tak kunjung pulang ke rumah.
Kadiman ayah korban mengakui, sebelum anaknya tersebut ditemukan meninggal, keluarga sempat menerima ancaman penculikan dan pemerasan uang senilai Rp 400 juta., Senin (11/1/2021).
"Ada WA (Whats App) dari nomor Fathan dengan nada ancaman Senin pagi," kata Kadiman saat ditemui di rumah duka di Perumahan Dinas Peruri, Kecamatan Telukjambe Timur, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Fakta Pembunuhan Fathan Mahasiswa Telkom: Pamit ke Rumah Teman, Ditemukan Tewas Terbungkus Kasur
Namun, Kadiman mengaku, bersama istrinya mencoba untuk tenang dan menganggap ancaman yang diberikan merupakan candaan dari Fathan.
"Lalu istri saya membalasnya dan bilang itu candaan," katanya.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pembunuhan Fathan berawal saat J atau bang Jo (30) dan HA (20) mengajak korban ke kontrakan Jo di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Bang Jo diketahui mengenal Fathan lewat Facebook.
Perkenalan keduanya baru berlangsung sekira satu minggu.
Jo kemudian membunuh Fathan karena kesal dengan ucapannya dan mengingkari janji untuk meminjamkan uang.
"Perkelahian terjadi dan Fathan meninggal dengan dibenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya. Jo sebagai eksekutor pembunuhan," ujar AKBP Rama Samtama Putra saat merilis pelaku pembunuhan Fathan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2020).
Baca juga: Fathan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Ayah Korban Sempat Dapat Ancaman di WA, Minta Uang Rp 400 Juta
Kemudian Jo memanggil HA dan memastikan jika Fathan meninggal.
Setelah itu mereka berdua mengikat kaki dan tangan korban hingga tubuhnya duduk dan badan menekuk seperti membungkuk.
Untuk memudahkan membungkus mayatnya Fathan dengan plastik dan melilitkan bed cover.
"Sementara R (23) membantu mereka berdua untuk mengangkat dan membuang jenazah Fathan. Mereka membuangnya menggunakan mobil mini bus pinjaman," ujarnya.
Fathan pun ditemukan di tersier sawah Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon oleh dua pemuda yang tengah lari pagi.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 170 subsider 351 ayat 1.
"Dan kita masih mendalami apakah ada motif yang lain ke arah 340," ujarnya.
(Tribunjabar/ Cikwan Suwandi)