Laporan Kontributor Tribunnews.com, Banjir Ambarita
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -- Sembilan belas Narapidana penghuni Lapas Klas II B Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua melarikan diri, Minggu (17/01/2021) sekitar pukul 11.40 WIT.
Para Narapidana itu berhasil kabur dengan cara mengancam petugas Lapas, lalu keluar dari pintu utama.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pukul 09.00 WIT para Napi Nasrani melaksanakan ibadah di Gereja Lapas yang dihadiri keluarga mereka.
Selesai kegiatan ibadah, kemudian pihak Lapas melakukan proses pengeluaran pihak keluarga Napi.
Baca juga: Kepala Rutan Masamba Periksa Anggota Terkait Kaburnya Seorang Napi Saat Dibawa ke Klinik
Saat proses berlangsung, tiba-tiba ada 5 Napi mengeluarkan parang (senjata tajam panjang).
Mereka mengancam Sukma (Komandan Jaga) dan Hardi Widodo (Kalapas Wamena), yang saat itu sedang berada di Penjagaan.
Kelima Napi lalu menuju Penjagaan P2U sambil mengancam Hotman (P2U) yang sedang bertugas.
Mereka juga menyerang Kaluhe Siep (Kasubsi Laporan LP Kelas IIB Wamena) dengan mengayunkan parang.
Baca juga: Pakai Hercules, 53 Napi Narkoba Asal Riau Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Malang
Petugas kemudian tak berdaya sedangkan para Napi yakni sebanyak 19 orang kemudian kabur melewati pintu utama Kantor Kelas IIB Wamena.
Selanjutnya ke 19 Napi melarikan diri menggunakan mobil Strada Triton Warnah Putih menuju arah Jln. Hom-hom.
Pihak Kantor Lapas Kelas IIB Wamena lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Jayawijaya, untuk di tangani lebih lanjut. Kemudian pengejaran dilakukan.
Baca juga: Napi 15 Tahun Tewas Gantung Diri, Ahli: Anak-anak yang Dikurung Punya Potensi Gangguan Jiwa
Identitas 19 orang para Napi Kelas IIB Wamena Jln. Hom-Hom Distrik Wamena Kab. Jayawijaya adalah:
1) Omiles Wanimbo (kasus Narkoba/6 tahun-25-06-2026).
2) Yoram Endama (kasus Narkoba/5 tahun 6 bulan - 24.03.2024).
3) Matius Wandikbo (kasus pembunuhan/15 tahun - 24.01.2032).
4) Yohanis Hilapok (kasus Pencurian/2 tahun - 06.01.2021).
5) Sony Yando (Kasus kerusuhan 23 September 2019/Tahanan).
6) Yafet Alua (kasus Pencurian kekerasan/1 tahun 10 bulan - 15.03.3022).
7) Menang Elopere (kasus Pencurian/4 tahun - 26.12.2023).
8 Erianus Gombo (kasus Narkoba/5 tahun - 11.12.2024).
9) Alpianus Logo (kasus Narkoba/14 tahun - 05.08.2032).
10) Eki Dabi (kasus Pembunuhan/7 tahun - 21.08.2026).
11) Narius Wenda (kasus Pembunuhan pasca kerusuhan 23 September 2019/Tahanan).
12) Akiok Wuka (Kasus Pembunuhan Pendeta tahun 2018/13 tahun - 19.12.2030).
13) Isak Wandik (kasus Amunisi/3 tahun 6 bulan-31-10-2021 - 31.10.2021).
14) Teri Wandikbo (2 tahun - 08.10.2021
15) Iman Elopere (Kasus Pemerkosaan/11 tahun - 02.05.2031).
16) Warles Meage (Kasus Pemerkosaan/6 tahun - 18.09.2026).
17) Tresta Iyaba (Kasus Kerusuhan 23 September 2019/6 tahun - 12.08.2025).
18) Sale Gombo (kasus Pembunuhan/3 tahun - 18.07.2022).
19) Miguel Kenelak (kasus Narkoba/6 tahun - 04.04.2024).
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi belum bersedia mengangkat HP nya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi perihal kejadian itu belum memberikan jawaban.