News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

19 Napi Ancam Petugas Pakai Parang Lalu Kabur dari Lapas Wamena Papua, Berikut Identitasnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Kontributor Tribunnews.com, Banjir Ambarita

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -- Sembilan belas Narapidana penghuni Lapas Klas II B Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua melarikan diri, Minggu (17/01/2021) sekitar pukul 11.40 WIT.

Para Narapidana itu berhasil kabur dengan cara mengancam petugas Lapas, lalu keluar dari pintu utama.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pukul 09.00 WIT para Napi Nasrani melaksanakan ibadah di Gereja Lapas yang dihadiri keluarga mereka.

Selesai kegiatan ibadah, kemudian pihak Lapas melakukan proses pengeluaran pihak keluarga Napi.

Baca juga: Kepala Rutan Masamba Periksa Anggota Terkait Kaburnya Seorang Napi Saat Dibawa ke Klinik

Saat proses berlangsung, tiba-tiba ada 5 Napi mengeluarkan parang (senjata tajam panjang).

Mereka mengancam Sukma (Komandan Jaga) dan Hardi Widodo (Kalapas Wamena), yang saat itu sedang berada di Penjagaan.

Kelima Napi lalu menuju Penjagaan P2U sambil mengancam Hotman (P2U) yang sedang bertugas.

Mereka juga menyerang Kaluhe Siep (Kasubsi Laporan LP Kelas IIB Wamena) dengan mengayunkan parang.

Baca juga: Pakai Hercules, 53 Napi Narkoba Asal Riau Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan Malang

Petugas kemudian tak berdaya sedangkan para Napi yakni sebanyak 19 orang kemudian kabur melewati pintu utama Kantor Kelas IIB Wamena.

Selanjutnya ke 19 Napi melarikan diri menggunakan mobil Strada Triton Warnah Putih menuju arah Jln. Hom-hom.

Pihak Kantor Lapas Kelas IIB Wamena lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Jayawijaya, untuk di tangani lebih lanjut. Kemudian pengejaran dilakukan.

Baca juga: Napi 15 Tahun Tewas Gantung Diri, Ahli: Anak-anak yang Dikurung Punya Potensi Gangguan Jiwa

Identitas 19 orang para Napi Kelas IIB Wamena Jln. Hom-Hom Distrik Wamena Kab. Jayawijaya adalah:

1) Omiles Wanimbo (kasus Narkoba/6 tahun-25-06-2026).
2) Yoram Endama (kasus Narkoba/5 tahun 6 bulan - 24.03.2024).
3) Matius Wandikbo (kasus pembunuhan/15 tahun - 24.01.2032).
4) Yohanis Hilapok (kasus Pencurian/2 tahun - 06.01.2021).
5) Sony Yando (Kasus kerusuhan 23 September 2019/Tahanan).
6) Yafet Alua (kasus Pencurian kekerasan/1 tahun 10 bulan - 15.03.3022).
7) Menang Elopere (kasus Pencurian/4 tahun - 26.12.2023).
8 Erianus Gombo (kasus Narkoba/5 tahun - 11.12.2024).
9) Alpianus Logo (kasus Narkoba/14 tahun - 05.08.2032).
10) Eki Dabi (kasus Pembunuhan/7 tahun - 21.08.2026).
11) Narius Wenda (kasus Pembunuhan pasca kerusuhan 23 September 2019/Tahanan).
12) Akiok Wuka (Kasus Pembunuhan Pendeta tahun 2018/13 tahun - 19.12.2030).
13) Isak Wandik (kasus Amunisi/3 tahun 6 bulan-31-10-2021 - 31.10.2021).
14) Teri Wandikbo (2 tahun - 08.10.2021
15) Iman Elopere (Kasus Pemerkosaan/11 tahun - 02.05.2031).
16) Warles Meage (Kasus Pemerkosaan/6 tahun - 18.09.2026).
17) Tresta Iyaba (Kasus Kerusuhan 23 September 2019/6 tahun - 12.08.2025).
18) Sale Gombo (kasus Pembunuhan/3 tahun - 18.07.2022).
19) Miguel Kenelak (kasus Narkoba/6 tahun - 04.04.2024).

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi belum bersedia mengangkat HP nya.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi perihal kejadian itu belum memberikan jawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini