Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 20 tahun nyaris dijual ke Timur Tengah.
Awalnya korban dipaksa untuk berangkat ke Jakarta.
Di sana korban disuruh masak untuk jualan di warung nasi.
Kejadian ini dialami IN (20) asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang awalnya hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Namun, karena kesigapan petugas dari Polres Majalengka yang menerima laporan bahwa adanya dugaan perdagangan orang ke luar negeri, tiga warga Kabupaten Indramayu berinisial AM, AS dan S berhasil ditangkap.
"Polisi sudah menahan tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Anak Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 350 Ribu, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dijual 4 Teman, Layani di Mobil & Rumah Kosong, Imbalan Ratusan hingga Jutaan Rupiah
Menurut Siswo, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus PMI ilegal tersebut terungkap berkat laporan dari keluarga korban ke Polres Majalengka.
Bahwa korban berinisial IN mulanya ditawari kerja di luar negeri Malaysia.
Kemudian, ia daftar dan melengkapi syarat-syarat dan ia dimasukan ke BLK di Indramayu.
Setelah 2,5 bulan korban dipulangkan ke rumah karena situasi pandemi.
Kemudian pada sekira bulan November, korban dihubungi dan diminta untuk mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke timur tengah, yakni ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia lama.
"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," ucapnya.
Namun, dikatakannya, sekitar pada hari Kamis (24/12/2020) tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta.
Dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.
Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta.
Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel.
Sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa ruko).
"Disana (penampungan) korban juga malah diperbantukan untuk masak-masakan untuk jualan warung nasi," jelas dia.
Setelah di penampungan, masih kata Kasat Reskrim, korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab, Abu Dhabi.
Korban yang mengetahui bahwa kalau ke negara tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, selanjutnya menghubungi keluarga untuk dijemput.
Baca juga: Gadis 17 Tahun Nyaris Dijual, Berhasil Kabur Saat Sudah di Penampungan, Berawal dari Karaoke
"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Siswo.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gadis Majalengka Nyaris Dijual ke Timur Tengah, Tiga Warga Indramayu Ditangkap, Ini Modusnya