Menurut pihak Imigrasi, Kristen masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga saat ini.
Menurut Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali.
Arvin membantah kabar yang menyebut Kristen Gray overstay.
"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," katanya sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
3. Datang dengan Visa Kunjungan
Masih berdasar penjelasan pihak Imigrasi, Kristen Gray datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan untuk berwisata.
Menurut Arvin, visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Iya yang bersangkutan masuk dengan visa kunjungan yang dapat dipergunakan untuk salah satunya berwisata," ujarnya.
Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali masih menunggu kedatangan warga negara Amerika Serikat itu ke kantor imigrasi.
Baca juga: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Ungkap Rencana untuk Pindah dari Jakarta dan Tinggal di Bali
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, mengungkapkan Kristen Gray masuk ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 januari 2020.
Ia datang dengan menggunakan visa kunjungan.
Sejak saat itu, ia tinggal di Bali karena adanya pandemi Covid-19.