Salah satunya melakukan pengecekan data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray.
Diketahui, Kristen Gray telah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya, Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi, ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021.
"Pada hari ini tanggal 19 Januari 2021, Petugas Imigrasi melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Jamaruli.
Ia menegaskan cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kristen Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Antara lain terkait LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; hingga soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ungkap Kakanwil Jamaruli.
Tak hanya itu, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli mengimbau setiap warga negara asing agar mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia. (*)
(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin/ Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi