TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan Mahasiswa Telkom University, Fathan (19) terungkap.
Setelah membunuh Fathan, tersangka Jhovi Fernandi alias Bang Jo (31) masih sempat merokok di depan rumah kontrakannya.
Bang Jo kemudian kembali masuk ke dalam untuk memastikan kondisi korban yang saat itu sudah mengeluarkan busa dari mulutnya.
Selanjutnya Bang Jo mengganti semua pakaian yang dikenakan Fathan saat itu.
Dua hari setelah membunuh, Bang Jo meminta bantuan dua temannya untuk membuang mayat korban.
Kedua tersangka pembuang mayat Fathan tersebut kemudian diberi upah oleh Bang Jo.
Sejumlah fakta baru itu terungkap setelah Polres Karawang menggelar rekontruksi pembunuhan Fathan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Pelaku Merokok Usai Habisi Korban, Ngaku Punya Kekuatan Supranatural
Baca juga: 2 Tersangka Pembuang Mayat Fathan Terima Upah Rp 300 Ribu dan Rp 400 Ribu, Diduga Uang Korban
Kronologi pembunuhan
Dilansir Tribun Jabar, pembunuhan keji itu dilakukan Bang Jo di rumah kontrakannya di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Awalnya, Fathan keluar untuk membeli kuota internet dan kembali ke kontrakan pelaku dengan membawa minuman keras.
Kemudian, sekira pukul 01.00 WIB, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan lalu kembali ke kontrakan dan minum.
Saat itu, Bang Jo mulai menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang kepadanya, namun mereka justru terlibat adu mulut.
Bang Jo yang tersinggung dengan ucapan Fathan lalu menampar pipi sebelah kiri korban.
Fathan tak diam, ia berbalik membalas Bang Jo dengan tamparan.