Husain datang dua hari setelah Fathan meninggal, bukan menunggu di luar kontrakan seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.
"Peran H (Ucen) yaitu membantu proses mengikat dan menggulung dengan plastik maupun sarung dan bed cover kemudian bersama-sama membuang jenazah ke TKP Cilamaya," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Wanita Asal Slovakia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bali, Diduga Dibunuh Mantan Pacar
Baca juga: Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamarnya, Diduga Korban Dihabisi saat Sedang Tidur
Dua tersangka pembuang mayat Fathan diberi upah Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu
Setelah membuang jasad Fathan, Rio dan Ucen menerima uang yang diduga hasil kejahatan. Uang tersebut diduga milik Fathan.
Rio dan Ucen mendapat uang masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu.
"Diduga kuat uang milik korban," kata Rama, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Diketahui, setelah Fathan tak bernyawa di kontrakannya, Bang Jo membawa barang-barangnya ke rumah rekannya.
Barang-barang tersebut di antaranya motor, dua handphone, dan kartu ATM.
"ATM-nya masih utuh, yang dijual baru motornya, kalau gak salah Rp 2,5 juta," ungkap Rama.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)