TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan Mahasiswa Telkom University, Fathan (19) terungkap.
Setelah membunuh Fathan, tersangka Jhovi Fernandi alias Bang Jo (31) masih sempat merokok di depan rumah kontrakannya.
Bang Jo kemudian kembali masuk ke dalam untuk memastikan kondisi korban yang saat itu sudah mengeluarkan busa dari mulutnya.
Selanjutnya Bang Jo mengganti semua pakaian yang dikenakan Fathan saat itu.
Dua hari setelah membunuh, Bang Jo meminta bantuan dua temannya untuk membuang mayat korban.
Kedua tersangka pembuang mayat Fathan tersebut kemudian diberi upah oleh Bang Jo.
Sejumlah fakta baru itu terungkap setelah Polres Karawang menggelar rekontruksi pembunuhan Fathan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Pelaku Merokok Usai Habisi Korban, Ngaku Punya Kekuatan Supranatural
Baca juga: 2 Tersangka Pembuang Mayat Fathan Terima Upah Rp 300 Ribu dan Rp 400 Ribu, Diduga Uang Korban
Kronologi pembunuhan
Dilansir Tribun Jabar, pembunuhan keji itu dilakukan Bang Jo di rumah kontrakannya di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.
Awalnya, Fathan keluar untuk membeli kuota internet dan kembali ke kontrakan pelaku dengan membawa minuman keras.
Kemudian, sekira pukul 01.00 WIB, Fathan dan Bang Jo keluar untuk makan lalu kembali ke kontrakan dan minum.
Saat itu, Bang Jo mulai menagih janji Fathan yang akan meminjamkan uang kepadanya, namun mereka justru terlibat adu mulut.
Bang Jo yang tersinggung dengan ucapan Fathan lalu menampar pipi sebelah kiri korban.
Fathan tak diam, ia berbalik membalas Bang Jo dengan tamparan.
Bang Jo yang sudah naik pitam lalu mencekik leher Fathan dengan dua tangannya.
Saat itu, Fathan berusaha berontak dengan menendang pelaku, namun hal itu tak berhasil.
Setelah korban lemas, Bang Jo kemudian membenturkan kepala Fathan ke tembok sebanyak satu kali.
Sempat merokok lalu mengganti pakaian korban
Setelah membunuh Fathan, Bang Jo keluar kamar untuk mengisap rokok.
Ia kemudian kembali ke dalam untuk memastikan kondisi Fathan. Rupanya ada busa keluar dari mulut Fathan.
Bang Jo segera mengganti seluruh pakaian Fathan. Ia membawa kendaraan roda dua dan semua barang Fathan ke perumahan Vila Karawang.
Di rumah temannya ini, Bang Jo mulai mengirimkan pesan WhatsApp dengan handphone milik korban yang berisi ancaman penculikan kepada keluarga Fathan.
Pada pesan itu, Bang Jo meminta tebusan Rp 400 juta jika ingin Fathan selamat, ia kemudian mengirimkan nomor rekening atas nama Husain Abdurrahim (HA) alias Ucen (20).
Mayat dibungkus tiga lapis
Masih dari Tribun Jabar, selang dua hari setelah Fathan tewas, Bang Jo menjemput Ucen di Terminal Klari.
Bang Jo menceritakan persoalannya dan meminta bantuan Ucen untuk membuang mayat Fathan.
Keduanya kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia dan membungkus mayatnya dengan tiga lapisan.
Pertama dibungkus dengan plastik, kemudian sarung dan terakhir dengan bed cover.
Mereka kemudian meminta bantuan seorang teman, yakni Rio.
Baca juga: Setelah Membunuh Fathan, Bang Jo Sempat Mondar-mandir dan Merokok Lalu Mengganti Pakaian Korban
Baca juga: Detik-detik Mahasiswa Telkom University Fathan Ardian Dibunuh Bang Jo, Korban Sempat Tendang Pelaku
Makan sate bahas pembuangan mayat
Bang Jo dan Ucen kemudian menemui Rio di perempatan Johar.
Ketiganya kemudian pergi bersama untuk meminjam mobil mini bus milik paman Bang Jo.
Mereka sempat menuju ke Gor Panthayuda untuk memakan sate dan meminta Rio membantu membuang jasad Fathan.
Ketiganya lantas melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan mayat Fathan.
Buang mayat di tempat berbeda
Awalnya, mereka akan membuang jasad Fathan di sekira Irigasi Tamelang, Purwasari.
Para tersangka kemudian kembali ke kontrakan untuk mengambil jasad Fathan.
Mereka kemudian berputar-putar hingga menemukan lokasi di Dusun Kecemek, Bayur Kidul, Cimalaya Kulon.
"Dari reka adegan ini, ternyata peran HA hanya membuang mayat, berbeda dengan keterangan sebelumnya."
"Ternyata HA baru ada di kontrakan dua hari setelah pembunuhan," ujar Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa.
Peran Ucen
Dilansir Kompas.com, Rama menjelaskan, dari rekontruksi terungkap peran tersangka Ucen membantu mengikat dan membuang jasad Fathan.
Husain datang dua hari setelah Fathan meninggal, bukan menunggu di luar kontrakan seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.
"Peran H (Ucen) yaitu membantu proses mengikat dan menggulung dengan plastik maupun sarung dan bed cover kemudian bersama-sama membuang jenazah ke TKP Cilamaya," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Wanita Asal Slovakia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bali, Diduga Dibunuh Mantan Pacar
Baca juga: Pria 30 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamarnya, Diduga Korban Dihabisi saat Sedang Tidur
Dua tersangka pembuang mayat Fathan diberi upah Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu
Setelah membuang jasad Fathan, Rio dan Ucen menerima uang yang diduga hasil kejahatan. Uang tersebut diduga milik Fathan.
Rio dan Ucen mendapat uang masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu.
"Diduga kuat uang milik korban," kata Rama, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Diketahui, setelah Fathan tak bernyawa di kontrakannya, Bang Jo membawa barang-barangnya ke rumah rekannya.
Barang-barang tersebut di antaranya motor, dua handphone, dan kartu ATM.
"ATM-nya masih utuh, yang dijual baru motornya, kalau gak salah Rp 2,5 juta," ungkap Rama.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/ Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)