News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray Akui Tak Bersalah: Visa Tak Overstay, Saya Berkomentar LGBT

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Kristen Gray hingga ia dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Amerika, Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray, akhirnya dideportasi dari Indonesia.

Ia menjadi perbincangan warganet setelah membuat cuitan di akun Twitter @kristentootie, Minggu (17/1/2021).

Dalam cuitannya, ia mengajak WNA lainnya untuk datang dan pindah ke Bali.

Kristen Gray juga menyebut dirinya memiliki trik dan agen visa khusus untuk masuk Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, ia menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk Bali melalui agen yang direkomendasikan.

Dirinya lalu menyebut, biaya hidup di Bali murah, nyaman dan ramah bagi kaum LGBT.

Baca juga: Isi Buku Milik Kristen Gray Berjudul Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda, Harganya Ratusan Ribu

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan Kristen Gray dikenakan sanksi atas aksi yang dilakukan.

"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya, dikutip dari TribunBali.com, Selasa (19/1/2021).

"Hal ini menjadi trending topik pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021," lanjut Jamruli.

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Dikutip dari Kompas.com, pasangan wanitanya yakni Saundra Michelle Alexander juga dideportasi dari Indonesia.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk, Selasa.

Pasangan Kristen Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas dia.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca juga: Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia

Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah

Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy)

Tanggapan Kristen Gray

Menanggapi sanksi tersebut, Kristen Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah."

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter

Baca juga: Cerita Kristen Gray dan Pacar Sejenisnya Diusir Dari Indonesia, Ajak WNA ke Bali Karena Ramah LGBT

Diketahui, ajakan untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini