Kemudian Bang Jo mengantarkan Ucen ke Terminal Klari dan memberikan ongkos senilai Rp 300.000.
"Dari reka adegan ini, ternyata peran HA hanya membuang mayat. Berbeda dengan keterangan sebelumnya, ternyata HA baru ada di kontrakan dua hari setelah pembunuhan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (18/1/2021).
Peran Masing-masing Tersangka
Polres Karawang, Jawa Barat mulai pemisahan (split) sangkaan terhadap perkara kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung.
Sejumlah sangkaan hukum tersebut diperoleh setelah kepolisian melakukan reka ulang proses pembunuhan dan membantu membuang atau menyembunyikan mayat Fathan.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Jhovi Fernando (30) alias Bang Jo sebagai sang eksekutor pembunuh Fathan akan disangkakan dengan pasal asal 338 subsider 339 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 181 KUHPidana.
"Maksimal ancamannya adalah seumur hidup," kata Rama dalam di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (19/1/2021).
Kemudian, dikatakan Rama, HA alias Ucen(20) dan RH alias Rio akan disangkakan 118 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan masing-masing ancaman 4 tahun penjara.
"Ternyata HA ini mengetahui proses pembunuhan dua hari setelah Fathan tewas di kontrakan. Sebelumnya kita mengatakan jika HA ini berada di lokasi saat kejadian pembunuhan. Tetapi ternyata ada fakta baru, HA datang saat dua hari," katanya.
Baca juga: Bantuan Tunai Rp 300 Ribu Cair Hingga April 2021, Begini Cara Mengeceknya di dtks.kemensos.go.id
Ucen dan Rio membantu Bang Jo mengikat, membungkus dan membuang mayat Fathan di tersier Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
"Juga menerima manfaat hasil kejahatan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Fathan Mahasiswa Telkom, Bang Jo Masih Sempat Rokokan usai Membunuh Korban