News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Dirawat Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Cabuli Anak Kandung, Awalnya Korban Minta Uang Les

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang mantan anggota DPRD cabuli anak kandung. Perbuatan pelaku dilakukan saat sang istri tengah dirawat karena Covid-19.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan anggota DPRD cabuli anak kandung.

Perbuatan pelaku dilakukan saat sang istri tengah dirawat karena Covid-19.

Awalnya korban meminta uang kepada pelaku untuk biaya sekolah.

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung berinisial WM (17), ketika sang anak meminta uang untuk biaya sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, hari Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena istrinya tengah dirawat di ruang isolasi Covid-19," kata Kadek Adi, pada TribunLombok.com via telpon, Rabu (20/1/2021).

Pada saat bersamaan, sang anak menemui bapaknya untuk meminta uang les.

"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itukan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya.

Jumlah uang yang diminta sang anak sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Sering Antar Jemput, Pemuda 20 Tahun Ne

kat Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Nenek Korban

Baca juga: Modal Belikan Kuota Internet, Karyawan Rudapaksa Anak Bosnya, Janji Dinikahi setelah Lulus Sekolah

Situasi itu justru dimanfaatkan sang bapak untuk melecehkan darah dagingnya.

"Dia ini anak pertama dari istri kedua yang dinikahi secara siri," ujarnya.

Memanfaatkan kelemahan sang anak, AA pun melancarkan aksi cabulnya.

Setelah mencabuli sang anak, baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp 1 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini