"Kita tidak bisa bilang itu imbalan karena dia kan ayahnya, kan dia butuh uang untuk sekolah," jelas Kadek Adi.
Anak tersebut kebetulan sedang menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi.
Perbuatan sang ayah membuat sang anak syok dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.
Korban Lapor Ayah Kandung ke Polres
WM (17), anak perempuan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, melaporkan sang ayah ke Mapolresta Mataram pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan hal tersebut.
Pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
AA diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB dan telah menjabat lima periode sebagai anggota legislatif di Udayana.
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," jelasnya.
Korban diketahui merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya.