TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray, bersama teman wanitanya, Saundra Michelle Alexander, akhirnya dideportasi.
Kristen Gray dan Saundra dideportasi pada Selasa (19/1/2021) malam karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Dari cuitan Kristen Gray di akun Twitter @kristentootie menyebutkan, Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Selain itu, Kristen Gray juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter
Baca juga: Cerita Kristen Gray dan Pacar Sejenisnya Diusir Dari Indonesia, Ajak WNA ke Bali Karena Ramah LGBT
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Keputusan dideportasinya Kristen Gray dan teman wanitanya ini setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.
Dikutip dari Kompas.com, pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut bahwa kliennya syok dengan reaksi netizen Indonesia.
Kristen Gray dan teman wanitanya akhirnya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Baca juga: Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay
Baca juga: Viral Ajak Turis Asing ke Bali hingga Berakhir Dideportasi, Begini Perjalanan Kasus Kristen Gray
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral pada Minggu (17/1/2021) lalu.
Kemudian, dia menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
WNA asal Amerika itu juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000,00.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia
Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Akhirnya Diusir dari Indonesia
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000,00 dengan durasi 45 menit.
"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat Corona."
"Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.
Duduk Perkara Kasus Kristen Gray
Ramainya kasus Kristen Gray di Twitter bermula ketika dirinya menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan pindahnya Gray ke Bali setelah ia kehilangan pekerjaan.
Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya karena adanya pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Kristen Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis.
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Kristen Gray juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.
Satu di antaranya adalah karena biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan kampung halamannya, Amerika Serikat.
Selain itu, Kristen Gray juga mengajak WNA lainnya untuk berkunjung ke Bali meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Setelah menceritakan pengalamannya tinggal di Bali, Kristen Gray mendapatkan banyak kecaman dari warganet Indonesia.
Pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray untuk mengonfirmasi perihal twitnya yang menawarkan kepada WNA cara masuk ke Bali saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
Baca juga: FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali
Imigrasi juga ingin mengetahui terkait pekerjaan Gray selama tinggal di Bali.
Gray diketahui menggunakan visa kunjungan untuk sampai ke Bali.
Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah
Masih dikutip dari Kompas.com, setelah mendapatkan sanksi deportasi dari pihak imigrasi, Kristen Gray mengaku tidak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Kristen Gray bahkan mengaku dirinya tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah."
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Tribun-Bali.com) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)