News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Kakek Koswara Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar ke Pengadilan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Seorang kakek berusia 85 tahun digugat anak kandungnya sendiri ke pengadilan.

Kakek bernama Koswara tersebut ternyata pernah mengelola bioskop.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden.

Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu (20/1/2021). (mega nugraha/tribun jabar) ()

Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.

Pantauan Tribun, pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara.

Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat.

Koswara tampak berkemeja putih.

Baca juga: Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Kakek 85 Tahun: Sama Dengan Biaya Sekolah Mereka

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.

Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.

Dedi tampak banyak menghibur Koswara.

Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata.

Koswara tampak menangis.

Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.

Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat.

Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Itu Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Curhat ke Demul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini