"Saldo akan dikelola pasangan calon, bukan dikembalikan ke kas negara," ucap Puji.
Belum Terima Undangan
Ketua DPC PDIP FX Hadi Rudyatmo belum mendapat undangan penetapan pasangan Gibran-Teguh
Seperti diketahui, Gibran-Teguh akan ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota solo terpilih.
Penetapan pasangan yang diusung PDIP tersebut direncanakan 21 Januari 2021.
"Belum dapat undangan," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Nama Gibran Rakabuming Dipastikan Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Rudy mengaku sampai menelpon KPU Kota Solo untuk memastikan jadwal penetapan pasangan Gibran-Teguh.
Dari keterangan yang didapatkannya, KPU Solo masih menunggu buku registrasi perkara konstusi (BRPK) diterbitkan.
Terlebih surat resmi dari KPU Pusat juga belum diturunkan.
"Tadi pagi tak telpon nunggu surat dari MK, kalau ditetapkan besok sesuai tahapan landasannya dari MK itu," tutur Rudy.
"Jadi menunggu dari KPU," tambahnya.
Kata KPU Solo
Jadwal penetapan Gibran-Teguh sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih masih belum pasti.
Pasalnya, KPU Kota Solo sampai saat ini masih belum menerima surat resmi dari KPU Pusat.