Setelah 5 bulan kemudian, pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menemui istrinya.
Namun belakangan petugas mengetahui keberadaan Dedi.
Pada Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, Polisi menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Putus Cinta, Pria Ini Ajak Temannya Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar pada Tengah Malam
Baca juga: Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Masjid di Cengkareng Jakarta Barat, Motifnya Masih Misterius
Akibat perbuatan Dedi dan Raja Hotma tersebut, beberapa bagian body mobil dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri milik saksi korban Irfan Edward tidak dapat dipergunakan lagi.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 56 ke-1 KUH Pidana, atau pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-1 KUH Pidana," kata JPU. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berkas Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Mobil Warga Lengkap, Oknum Perwira Polisi Segera Disidangkan