TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial JPN (23) nekat merudapaksa tetangganya sendiri yang masih SMP.
Pemuda asal Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau itu melakukan aksi bejatnya saat korban berada di hutan.
Sedangkan tujuan korban ketika itu ingin mencari sinyal untuk melakukan pembelajaran daring.
Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pelaku pemerkosa siswi SMP tersebut telah berhasil ditangkap.
Baca juga: Takut Jadi Janda, Wanita Ini Bantu Suami Rudapaksa Teman Kerjanya Sendiri, Berikut Kronologinya
"Pelaku berinisial JPN (23), ditangkap Polsek Kelayang beberapa jam setelah pelaku mencabuli korban. Korban seorang siswi SMP berusia 15 tahun," kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).
Misran mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memerkosa korban sejak 2020 lalu.
Aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban yang saat itu sedang belajar online tidak dapat menghindar karena sedang berada di hutan yang sepi untuk mencari sinyal internet.
"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran.
Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu (17/1/2021).
Bahkan, pelaku mencekik leher korban ketika berada di rumahnya.
Baca juga: Sering Antar Jemput, Pemuda 20 Tahun Nekat Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Nenek Korban
Saat itu, Ibu korban memarahi pelaku dan pelaku langsung pergi.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.
Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Namun, pelaku tetap memaksa.
Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan"
(Kompas.com/Idon Tanjung)