TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, akan memulai vaksinasi Covid-19.
Sebanyak 25 puskesmas dan 11 rumah sakit dengan melibatkan 50 vaksinator, akan melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan di Kabupaten Sragen.
Puskesmas diharapkan bisa melayani vaksinasi bagi para tenaga kesehatan pada hari pertama, yakni Selasa (26/1/2021) besok.
Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama Kabupaten Sragen ditargetkan selesai akhir Januari 2021.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto, mengatakan ada 4.980 tenaga kesehatan (nakes) tahap pertama yang disuntik vaksin Covid-19 dari jumlah 6.063 nakes.
Baca juga: Penjelasan soal Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Sumenep, Pihak RS Sebut Keluarga Emosi
Baca juga: Proses Pemakaman Jenazah dengan Prosedur Covid-19 di Jakarta Lebih Tinggi Dibanding Kematian Biasa
Sedangkan untuk nakes yang belum masuk data, akan diusulkan pada tahap berikutnya.
"Target selesai tanggal 28 Januari 2021" kata Hargiyanto di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Senin (25/1/2021).
Hargiyanto pun menyampaikan, untuk mempersiapkan penyelesaian vaksinasi agar berjalan sesuai perkiraan, yaitu selama tiga hari.
Selanjutnya, ia akan berkordinasi dengan pihak puskesmas, rumah sakit, dan klinik sebagai lokasi vaksinasi.
Bupati Sragen Terima Vaksinasi Pertama
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menjadi yang pertama disuntik vaksin bersama dengan beberapa orang dari unsur pejabat publik lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Sragen.
Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman.
Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Yuni.
"Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada publik bahwa vaksin ini halal. Dan ini adalah salah satu upaya yang nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan Covid-19," ujar Yuni.
Alur Registrasi Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: Polisi Sebut Pembuat dan Pengguna Surat Palsu Bebas Covid-19 Ciptakan Klaster Baru di Pesawat
Baca juga: Amphuri Surati Satgas Covid-19 Minta Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Dibebaskan, Ini Alasannya
Program vaksinasi massal pada 2021 diharapkan bisa menjadi game changer atau pengubah permainan agar Indonesia bisa keluar dari situasi kelam pandemi Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan tahap pertama vaksinasi untuk menghalau virus SARS COV-2 dilakukan Januari hingga April 2021.
Dilansir oleh Indonesia.go.id, kelompok prioritas penerima vaksin di tahap awal ini adalah 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes) serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pelacakan (surveilans/tracing) kasus Covid-19.
Tidak hanya itu, selain nakes, dijadwalkan pula penyuntikan bagi 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, terdapat proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi Covid-19.
Adapun alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berikut ini cara registrasi dan verifikasi penerima vaksin Covid-19:
1. Sasaran penerima vaksinasi menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID
2. Penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan, dengan melakukan verifikasi melalui:
- SMS 1199
Baca juga: Hampir Satu Juta! Hari Ini Total Kasus Covid-19 Sudah 999 Ribu Orang
Baca juga: Hampir Setahun Pandemi Covid-19, Dokter Reisa: Bukan Lagi Saatnya Main-main dan Ambil Risiko
- USSD Menu Browser (UMB) *119# lewat ponsel
- Aplikasi PeduliLindungi dengan mengakses laman http://pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Layanan via SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sedangkan, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Bintara Pembina Desa (BABINSA) / Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) dengan melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW, serta puskesmas setempat.
Nantinya, masyarakat diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengonfirmasi domisili serta penapisan diri (self-screening) sederhana terhadap penyakit penyerta. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi.
3. Setelah verifikasi, penerima memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal.
Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan akan dikirmkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi kepada penerima vaksin.
(Tribunnews.com/Ranum kumala Dewi) (Kompas.com/Labib Zamani)