TRIBUNNEWS.COM - Dua pelaku perbuatan mesum dalam mobil di Kabupaten Samapang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yakni IR yang diketahui sebagai ASN yang bekerja di salah satu klinik di Sampang.
Selain itu, perempuan ini juga rupanya sudah bersuami.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial T bekerja sebagai wiraswasta.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Baca juga: Pasangan Mesum di Halte Kramat Senen Diringkus Polisi
Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.
"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.
Posisi mobil tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.
Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
"Dengan ancaman 9 bulan, kami tidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.
Baca juga: Fakta Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Pemeran Pria Ternyata Oknum Polisi dan 2 Perawat Ditahan
Kronologi Kejadian
Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga, bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.