TRIBUNNEWS.COM - Berada dibawah ancaman, N nekat membantu sang suami, AF, memperkosa S.
AF dan S merupakan rekan kerja di sebuah toko di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, N dipaksa AF menjemput S di toko tempat ia bekerja.
AF mengancam akan menceraikan N jika sang istri tak menuruti permintaannya.
"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " terang Kasat Reskrim Polres Bukttinggi, Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021).
Setelahnya, N mengajak S ke rumahnya untuk melayani AF.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Ini Saksikan Suami Istri yang Terpisah Maut karena Covid-19
Baca juga: Kisah Pilu Suami Istri Tewas Tertimpa Longsor, Baru 3 Bulan Menikah, Kamar Kos Dihantam Batu besar
Tak ingin diceraikan AF, N juga mengancam S.
"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja."
"Kemudian menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N, " jelas Chairul.
Diketahui, AF sudah memperkosa S sebanyak dua kali.
Terakhir, AF melakukan aksi bejatnya pada 11 Desember 2020 lalu.
"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali."
"Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," kata Chairul.
Sebelumnya, AF sering menggoda S saat di toko tempat mereka bekerja.
Dilakukan di Depan Istri
Tak hanya diancam diceraikan, N juga harus menyaksikan perbuatan bejat AF di depan matanya langsung.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Chairul Amri Nasution.
"Iya di depan istrinya sendiri, karena yang jemput korban adalah istrinya," ungkapnya, dilansir Kompas.com.
Diketahui, AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) kemarin.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
Baca juga: Seorang Istri Dilempari Sekop hingga Mengenai Wajah, Gara-gara Dengar Suami Telepon Mau Nikah Lagi
Baca juga: ASN Ketahuan Mesum dengan Selingkuhan, Suami Lapor Polisi, Kini Statusnya Tersangka
Siswi SMP Diperkosa saat Cari Sinyal di Hutan
Kasus lain, nasib nahas menimpa siswi SMP asal Indragiri Hulu, Riau.
Saat mencari sinyal di hutan untuk belajar daring, korban diperkosa pemuda berinisial JPN (23).
Mengutip Kompas.com, JPN sudah memperkosa korban sejak 2020 lalu.
"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah."
"Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," terang Kepala Urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Baru Ditinggal Kabur Suami, Wanita di Tasikmalaya Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Hendak Berbuat Asusila di Semak-semak: Baru Ingin Cari Tikar
Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan JPN, bermula saat ibu korban melihat sang anak bertengkat dengan pelaku, Minggu (17/1/2021).
Melihat anaknya bertengkar hingga dicekik JPN, sang ibu pun langsung memarahi pelaku.
Ia kemudian bertanya pada sang anak mengapa sampai dicekik pelaku.
Korban pun mengaku pada ibunya ia dicekik karena menolak ajakan JPN untuk berhubungan badan.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan."
"Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," beber Misran.
Sang ibu pun melaporkan JPN ke Polsek Kelayang, lalu pelaku ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rahmadhani/Idon Tanjung)