TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang becak berinsial H terpaksa diciduk polisi lantaran terlibat kasus dugaan pencurian handphone.
Pria 38 tahun ini mengaku awalnya menemukan handphone di pinggir jalan.
Kemudian H memilih menggunakannya dan tidak mengembalikan kepada si empunya.
Diketahui sebelumnya, pelaku diamankan di Jalan Diponegoro Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu, (23/01/2021) sekitar pukul 21.30.
Baca juga: Polsek Balik Bukit Lampung Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditembak
Korban Suci (18) mengaku kehilangan handphonenya di sekitar Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (03/12/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan terduga pelaku saat itu sedang mengayuh becaknya di sekitar Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
"Handphone tersebut ia temukan dipinggir jalan. Kemudian pelaku memungutnya," kata Iptu Deki, Selasa, (26/01/2021).
Hasil interogasi, pelaku mengakui ia memungut handphone tersebut di jalanan.
"Pelaku ini setelah memungut handphone, ia men-software handphone tersebut dan menggunakannya," pungkas Deki.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 2 Juta.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencurian Motor, Pelajar di Lampung Timur Ditembak
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merek VIVO V12 warna merah.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gunakan HP yang Dipungut di Jalan, Tukang Becak di Pinrang Diamankan Polisi
(Tribun-timur.com/ Nining Angraeni)