TRIBUNNEWS.COM- Seorang anak gugat ibu kandung.
Sang anak menuntut tanah yang diklaim berasal dari uang selama dirinya jadi TKW di Malaysia.
Menurut pengakuan ibu, tanah tersebut dibeli menggunakan uangnya dan suami.
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah digugat anak kandungnya Mariyanah (45).
Anak sulung Ramisah tersebut menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto yang disebut dibeli dari hasil kerjannya saat di Malaysia.
Tanah tersebut berupa sawah dan tempat warung kopi tempat Ramisah berjualan sehari-sehari.
Kirim uang Rp 15 juta hasil kerja di Malaysia
Ramisah bercerita puluhan tahun lalu, Mariyanah pamit bekerja ke Malaysia.
Saat berangkat ke Malaysia, Mariyanah meninggalkan anaknya yang berusia 5 bulan .
Ramisah pun merawat cucunya selama Mariyanah bekerja di Malyasia selama lebih dari 20 tahun.
“Mariyanah meninggali saya bayi berusia sekitar 5 bulan. Saya yang merawat bayi itu, “ jelasnya, Selasa (26/1/2021).
Menurut Ramisah, selama bekerja di Malaysia, Mariyanah pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.
Namun uang tersebut habis untuk biaya hidup anak Mariyanah.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Diteriaki Kasar, Kini Laporkan Balik Anak karena Merasa Diancam
Baca juga: Gugat Kakek Koswara Rp 3 Miliar, Kini Deden Minta Maaf: Saya Siap Sujud di Kaki Bapak
Tapi dari pengakuan Mariyanah, uang yang dikirim ke orangtuanya tersebut digunakan untuk membeli tanah.