News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paksa Bersetubuh dengan Ancam Sebar Rekaman VCS, Pria Bengkulu Ini Ditangkap

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SA (38).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU — Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial SA (38).

SA ditangkap karena diduga memaksa seorang wanita berinisial LI (30) berhubungan badan dengan mengancam akan menyebar rekaman video call sex (VCS) korban, jika tidak meladeni nafsu bejat pelaku.

Antara korban dan pelaku pernah melakukan VCS yang secara diam-diam direkam oleh SA guna dijadikan senjata untuk memaksa LI melakukan perbuatan asusila, bersetubuh.

“SA ditangkap di sebuah hotel. Barang bukti 2 unit handphone Android beserta Simcard diamankan dari tangan SA.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,9 di Bengkulu Selatan Getarannya Terasa Hingga Liwa Lampung Barat

Pelaku sudah kita amankan di Polres untuk penyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021).

“Korban, saudari LI mengatakan bahwa ia telah diancam untuk bersetubuh dengan saudara SA, jika tidak ingin foto dan video korban tersebar,” jelas Iptu Malau.

Dari hasil pemeriksaan, korban pernah terperdaya dengan ancaman pelaku dan menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali.

Namun pelaku kembali mengancam korban akan menyebarkan foto dan video asusila LI jika tidak menuruti permintaan SA untuk berhubungan intim layaknya suami-isteri.

Baca juga: Demi Anak, Wanita yang Disiram Minyak Panas Suami di Padang Pilih Cabut Laporan

Kesal atas kelakuan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.

Dari pemeriksaan Polisi, pelaku SA mengakui perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SA dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini