News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang istri bantu suami rudapaksa rekan kerjanya. Pelaku kini membantah telah merudapaksa korban.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang istri bantu suami rudapaksa rekan kerjanya.

Pelaku kini membantah telah merudapaksa korban.

Menurutnya ia telah memiliki hubungan dengan korban selama dua tahun.

Pelaku juga mengaku tak pernah mengancam korban.

Pasangan suami istri berinisial AF dan YN ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang wanita berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021).

Sang istri berinisial YN diduga membantu suaminya AF melakukan perkosaan.

Ia diduga membantu suaminya karena diancam akan diceraikan.

Pelaku membantah jika dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Terungkap saat Dibawa Ibu untuk Dipijat

Baca juga: Istri Bantu Suami Rudapaksa Rekan Kerja, Diancam Diceraikan Jika Tak Nurut, Korban Diancam Dibunuh

 

Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun.

"Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.

Pelaku mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan.

"Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF.

Selain itu, pelaku mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.

Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.

Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.

Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Pengakuan Pelaku yang Memperkosa Wanita Dibantu Istrinya di Sumatera Barat"

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini