News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Jagal Kucing di Medan Bisa Dijerat Pasal Pencurian

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Area melakukan proses hukum untuk menjerat jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan saat ini pihaknya masih melengkapi keterangan saksi.

"Belum ditangkap, kita masih lengkapi saksi-saksi," tuturnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Kamis (28/1/2021).

Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.

"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Rumah Jagal Kucing di Medan

Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".

Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.

"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.

Diketahui, laporan jagal kucing ini dilayangkan oleh Sonia Rizkika (22), pemilik kucing persia big bone warna hitam putih.

Dalam laporannya, Sonia menyebutkan bahwa kucing Persia miliknya tersebut berharga sekitar Rp 12 juta.

Sonia menjelaskan kronologi kejadian berawal saat kucingnya bernama Tayo hilang dan dirinya mendapat informasi ada warga yang mengambilnya.

Baca juga: Viral Jagal Kucing di Medan, Warga Sebut Pelaku Potong Hewan Itu untuk Makan dan Dijual

"Pertama saya nanya tetangga saya yang di belakang terus ada anak-anak yang melihat kalau kucingnya itu dimasukkan ke goni. Dan orang sini itu pada tahu kalau misalnya bapak ini suka ngambil kucing dan anjing gitu, dan memang untuk dikomsumsi dan biasanya sambil untuk minum tuak gitu biasanya," katanya.

Selanjutnya ia mencari-cari hingga akhirnya ada anak-anak menunjukkan lokasi tempat jagal tersebut.

"Saya keliling keliling sampai, saya nanya orang sini, katanya alamatnya salah katanya alamatnya di gereja sana. Jadi sampai ke sana enggak ada juga jadi saya nanya sama anak-anak baru anak-anak itu ngasih tahu lokasi sebenarnya rumahnya," katanya.

Sonia menyebutkan bahwa dirinya sempat berjumpa dengan adik pelaku dan menyebutkan agar berbicara dengan dirinya.

"Habis itu saya datangi, jumpa sama adiknya. Terus saya bilang saya mau jumpa langsung sama bapak yang bersangkutan dan terus sebelumnya sama tetangga dibilang kalau ke sana jangan bahas kucing nanti langsung sensitif gitu. Makanya saya langsung enggak balas, jadi karena bapak itu gak jelas jadi saya mau pulang," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Sonia Mencari Peliharaannya Bernama Tayo Hingga Bongkar Praktik Jagal Kucing di Medan

Lebih lanjut, Sonia menyebutkan saat hendak pulang dirinya yang bersama rekannya mengecek goni yang ada di depan rumah jagal tersebut dan ada 5 kepala kucing.

"Bu Wulan yang sama saya nengok goni depan rumahnya, jadi di samping itu kayak banyak darah gitu, nah jadi kami nanya, apa ini pak, itu anjing bukan kucing kata keluarganya. Jadi karena kami penasaran kami buka goni itu, rupanya di situ banyak kepala kucing, kemarin saya buka ada sekitar 4 atau 5 kepala kucing," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya merasa yakin bahwa kucingnya Tayo ada di dalam goni tersebut.

"Terus kayak saya merasa kucing saya ada disitu karna dari ciri-ciri kepala kucing domestik itu kepalanya lebih kecil sedangkan kucing persia jenis big bone lebih besar kerangka kepalanya. Bahkan keluarga sempat bilang itu kepala anjing, masa sih aku sebodoh itu ga bisa bedain kepala anjing dan kucing," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Akan Jerat Pelaku Jagal Kucing di Medan Dengan Pasal 362 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini