TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Buronan kasus korupsi tertangkap di tenda pengungsian korban gempa Mamuju di Sulawesi Barat pada Kamis (28/1/2021).
Pria bernama Mubassir ini sudah 9 tahun masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dalam kasus korupsi di Kantor Pajak Pratama Kota Parepare.
Kejaksaan Negeri Kota Parepare dibantu Kejaksaan Kabupaten Mamuju menangkap Mubassir di dalam tenda pengungsian.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Polsek Sungai Pagau, Dipicu Ditembaknya DPO Kasus Judi yang Bacok Polisi
"Mubassir seorang DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak," ucap Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Primabudi.
Mengutip Kompas.com, Mubassir melarikan diri sejak 2012 ketika pengajuan kasasinya ditolak.
Primabudi mengatakan, Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000.
Ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Penetapan DPO Sjamsul Nursalim Bertentangan dengan Hukum
"Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN," ungkap Primabudi.
Sementara itu, Mubassir mengaku selama 9 tahun ia kabur ke sejumlah daerah termasuk Palu dan Kendari hingga sampai di Kabupaten Mamuju.
"Saat pelarian saya ke sejumlah daerah. Saat di Palu saya merasakan gempa, saat kabur di Mamuju saya juga dapat gempa," ujar Mubassir.
Saat ia kabur di Mamuju ia pun menjadi korban gempa beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya ia ditangkap pihak berwajib di tenda pengungsian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Mubassir, DPO Kasus Korupsi yang Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju: Saya Kabur ke Sejumlah Daerah