S kemudian meninggalkan korban begitu saja," pungkasnya.
Di hadapan Agus, pelaku S mengungkapkan bahwa ia tersinggung ketika korban malah menyuruhnya untuk mencari hutang ke tetangga.
"Tolong Pak Siddik (korban), Rp 10 juta saja.
Saya malu Pak, ia bayar hutang dengan janji. Senin, Selasa, Rabu," singkat S.
Atas tindakan main hakim sendiri, pelaku S terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Karena dendam lama
Tawuran antar-warga terjadi di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6/2020) malam.
Aksi tawuran atau carok itu melibatkan sejumlah warga.
Kejadian itu pun membuat tiga orang harus menjalani perawatan intensif di RS Tongas dan RSUD Bangil.
Sebelumnya, para korban ini dirawat di Puskesmas Nguling.
Akan tetapi, karena lukanya cukup parah, para korban dilarikan ke dua rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Nguling, AKP Zudianto membenarkan kejadian itu.
AKP Zudianto mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok, yakni kelompok pria berinisial P dan Y.
Saat kejadian, ada tiga orang melawan empat orang.
"Dugaan kami, carok atau tawuran warga ini dipicu dendam lama atau luka lama antara Y dan P," kata AKP Zudianto.
Dia menjelaskan, Y dan P sebelumnya sudah pernah berseteru.
Bahkan, kasus perseteruan keduanya masih di meja kepolisian sekalipun pemicunya hanya sepele.
"Ini masih kami kembangkan. Kami masih mendalami sejauh mana dugaan kami ini," ucap AKP Zudianto.
"Yang jelas, para korban sudah dirawat di rumah sakit," jelas dia.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Rebutan janda
Dua pria bernama Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terlibat carok.
Keduanya terlibat carok atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Kabupaten Lumajang, Senin (4/3/2019) malam di Kecamatan Tempeh.
Keduanya terlibat carok karena memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh.
Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.
Namun setelah berdialog bersama polisi, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya.
Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tersebut, memutuskan untuk tidak memilih satu pun dari dua orang itu.
“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi," kata Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).
"Sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar restorative justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan," tambahnya.
"Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang,” imbuh AKBP M Arsal Sahban.
Menurut AKBP M Arsal Sahban, kedua orang itu merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.
Untuk itu, pihaknya berharap, warga bisa mengedepankan cara dialogi dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan.
Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, ucap AKBP M Arsal Sahban, bakal membahayakan mereka dan orang lain.
Jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun dengan alasan kemanusiaan, akhirnya AKBP M Arsal Sahban memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut. (Erwin Wicaksono/Firman Rachmanuddin/Ahmad Faisol)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pertarungan Berdarah 2 Lawan 3 di Malang, Ayah dan Anak Meninggal Seketika, Begini Kejadiannya