Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku mencabuli anak tirinya.
Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.
"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.
"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.
S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.
"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.
Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.
"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Usai Berhubungan Intim dengan Istri, M Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya dan Lakukan Pencabulan