TRIBUNNEWS.COM, MALUKU -- Diduga berselingkuh dengan istri orang, seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian pula dengan pasangan selingkuhnya yaitu seorang wanita berinisial PB.
Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.
Baca juga: AKHIR Aksi Viral Istri Hadang Suami Diduga Selingkuh: Nasib Wakil Ketua DPRD dan Istri jadi Sorotan
"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB.
Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.
Baca juga: Perselingkuhannya Ketahuan Istri, Wakil Ketua DPRD Sulut Sebut Itu Tragedi, Janji Perbaiki Kesalahan
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.
NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL. "Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia. (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digerebek di Hotel Berzina dengan Istri Orang, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka, Celana Dalam Barang Buktinya"