Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ.
Warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.
"Sudah dua bulan kita lidik, berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Jumat (29/1/2021).
Kasus itu dikembangkan setelah mendapat informasi 15 jemaah tabligh akan pulang ke Gorontalo melalui Pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan membayar Rp 100 ribu.
Baca juga: FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi.
Sebelumnya, ia juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Dari keterangan saksi ini, polisi kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai Rp 1,5 juta, serta 3 unit telepon genggam.
Serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," tegasnya.
Kepolisian masih mendalami aksi pelaku, apakah sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang.
Sebab tinta stempel basah yang dibuat ini sudah dipakai berulang-ulang.
Baca juga: Kronologis Terungkapnya Surat Hasil Swab Palsu Rp 650 Ribu, Berawal dari Viralnya Iklan di Sosmed
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka.
Kepolisian juga tengah mendalami apakah aksi tersangka untuk kepentingan bisnis atau tidak.
Mengingat saat ini dokumen bebas Covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah.
Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh.
Ia pun menyadari perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.
"Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.
Tersangka juga mengaku, barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto; Dir Reskrimum, Kombes Pol Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu