TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial R harus berurusan dengan polisi lantaran diduga nekat melecehkan anak di bawah umur.
Sedangkan korban yang menjadi pelampiasan nafsu pelaku berinisial S.
Tidak lama, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Sijunjung.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu (27/1/2021) kemarin, " ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung, Abdul Kadir Jailani, Jumat (29/1/2021) melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir Jailani, pencabulan dilakukan korban pada 13 November 2020 lalu.
"Saat itu korban minta tolong ke pelaku untuk diantarkan ke tempat ibunya."
"Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya, kemudian melalukan pencabulan, " sambungnya.
Baca juga: Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun
Pelaku ancam santet korban
Korban yang menerima perbuatan tak senonoh tersebut, berteriak untuk minta tolong, namun situasi saat itu sepi.
"Mendengar korban berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya."
"Kemudian pelaku berkata kepada korban, kalau tidak mau menikah dengan saya, kamu nanti saya santet," katanya.
Korban memberikan perlawanan kepada pelaku dengan menggigit tangan pelaku yang menutup mulutnya. Pelaku kemudian melepaskan korban dan korban pergi meninggalkan pelaku.
"Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku sendiri sudah tiga kali mencabuli korban, " ujarnya.
Kasus Lainnya
Seorang pria berinisial AAK (19) nekat menodai kekasihnya sendiri AS (16) hingga 6 kali.
Selanjutnya pemuda asal Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tersebut memeras orang tua korban menggunakan video syur aksi bejatnya itu.
Sedangkan diketahui antara AAK dan AS sudah menjalin hubungan sejak Agustus tahun lalu.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Agung sempat akan melarikan diri saat akan ditangkap.
"Kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Wajo," ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Nenek 64 Tahun Dirudapaksa Adik Ipar yang Mabuk, Kini Korban Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih
Kronologis kejadiannya berawal saat pelaku memanggil korban ke rumahnya untuk pertama kali pada Oktober 2020.
Saat itu, kedua orang tua pelaku tidak ada di rumah. Dari situlah terbesit niat jahat pelaku untuk menyetubuhi korban.
"Pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, pada saat keduanya masuk pelaku timbul niat untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban," ujarnya.
Sehingga pelaku terus membujuk korban dengan cara menciumnya sambil mengajak untuk berhubungan badan.
Lebih lanjut, mantan Wakapolres Minahasa Utara itu menyebutkan, pada saat berhubungan badan pelaku pun merekam aksi itu dengan ponsel miliknya.
"Perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak 6 kali dari Oktober sampai Desember 2020," tambah Muhammad Islam.
Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa
Pelaku merekam perbuatannya kemudian memeras korban dan keluarga korban.
Apabila ia tidak memberikan uang, maka pelaku akan menyebar videonya.
Hubungan asmara yang dijalani AS dengan Agung tak diketahui keluarga AS.
Hal itu baru terungkap ketika Agung mulai mencoba memeras keluarga AS pada 23 Januari 2021 lalu.
"Pelaku mengirimkan video perbuatan persetubuhan itu kepada tante korban, kemudian pelaku meminta uang kepada tante korban sebanyak 300 ribu rupiah," ujarnya.
Apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka pelaku akan menyebar videonya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak di Bawah Umur Dicabuli di Tengah Jalan, Korban Melawan Gigit Tangan Pelaku dan tribun-timur.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Aksi Cabul di Wajo, Berawal Pelaku Minta Uang Rp300 Ribu ke Keluarga Korban
(Kompas.com/ Rahmadhani)(Tribun-timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)