Mereka melakukan hubungan tak senonoh itu pertama kali pada 7 Oktober 2020.
3. Ketagihan
Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta untuk terus mengulangi perbuatan itu.
“Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya,” ungkap Retno.
Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.
4. Nekat ke bekas pabrik angker
Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.
Saat itu seorang kerabat Cici meliatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.
“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu. Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.
Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.
Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.
“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.
Baca juga: Ancam Kirimkan Santet, Pria Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur di Jalan Sepi
Baca juga: Kakek Lecehkan 3 Anak Tetangga Berkali-kali, Dilakukan di Dekat Kolam hingga Dekat Kandang Sapi
5. Ditangkap