Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap Nizam (18), seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban, Jumat (30/1/2021).
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.
“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
(Surya.co.id, David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Penjual Pisang Paksa Berzina Bocah SMP Tulungagung di Pabrik Angker, Ketagihan 11 Kali