TRIBUNNEWS.COM - Seorang penjual pisang nekat merudapaksa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan hingga 11 kali.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (30/1/2021).
Pelaku bernama Nizam (18) asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, sedangkan korbannya sebut saja Cici (14).
1. Cari kenalan nunut teman
Perkenalan antara Nizam dan Cici cukup unik.
Saat itu pada Mei 2020, Nizam meminta seorang teman memasang nomor teleponnya sebagai status di Whatsapp.
Cara ini agar nomor telepon itu dilihat banyak orang, dan ada yang merespon mengajak kenalan.
Ternyata Cici yang merespon dan menghubungi nomor telepon Nizam.
Mereka kemudian berkenalan dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.
Baca juga: Gadis Lulusan SMA Nyaris Dirudapaksa, Nekat Lompat dari Motor, Nangis dan Gedor-gedor Rumah Warga
Baca juga: Pria Beristri 5 di Aceh Rudapaksa 3 Wanita Lain, 1 Tewas
2. Berzina pertama
Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka ini sering mengumbar janji manis akan menikahi korban. Dia berjanji akan mengenalkan korban dengan keluarganya,” sambung Retno.
Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam akhirnya melunturkan iman Cici.
Mereka melakukan hubungan tak senonoh itu pertama kali pada 7 Oktober 2020.
3. Ketagihan
Setelah kejadian itu, Nizam selalu minta untuk terus mengulangi perbuatan itu.
“Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya,” ungkap Retno.
Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.
4. Nekat ke bekas pabrik angker
Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.
Saat itu seorang kerabat Cici meliatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.
“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu. Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.
Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.
Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.
Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.
“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.
Baca juga: Ancam Kirimkan Santet, Pria Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur di Jalan Sepi
Baca juga: Kakek Lecehkan 3 Anak Tetangga Berkali-kali, Dilakukan di Dekat Kolam hingga Dekat Kandang Sapi
5. Ditangkap
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap Nizam (18), seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban, Jumat (30/1/2021).
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.
“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
(Surya.co.id, David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Penjual Pisang Paksa Berzina Bocah SMP Tulungagung di Pabrik Angker, Ketagihan 11 Kali