News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar Diduga Dijual Rp 900 Juta, Menteri LHK Angkat Bicara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Lantigiang

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang dugaan penjualan Pulau Lantigiang, pulau yang tak berpenghuni di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan senilai Rp 900 juta.

Dikutip dari Program Kompas Pagi, Kompas TV Senin (1/2/2021), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mendukung penuh langkah Polres Selayar untuk mengusut kasus tersebut.

"Jangankan jual beli pulau, masuk saja ke Taman Nasional itu harus dengan izin petugas."

"Kecuali masyarakat lokal yang dalam kerja sama kemitraan dan pembinaan oleh Taman Nasional," tegas Siti Nurbaya.

Ia menambahkan, akan terus mengikuti perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang ini dari Jakarta.

Baca juga: Pimpinan RS Medis Menilai Pentingnya Rumah Sakit Lingkungan di Jepang untuk Pasien Covid-19

7 Orang Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes E Zulpan mengatakan, pihak polisi telah menerima laporan atas dugaan penjualan pulau yang dilakukan oleh AS kepada sepasang suami istri SA dan telah dilakukan pembayaran DP sebesar Rp 10 juta.

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan Kepolisian Resor Selayar, Polda Sulawesi Selatan," terang Zulpan

Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penjualan Pulau Lantigiang.

"Nanti akan kita periksa dan pertemukan antara penjual dan pembeli. Bagaimana bisa ini diklaim milik penjual," kata Zulpan.

Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Pentingnya Dialog Kebijakan Guna Pembaharuan Nota Kerja Sama Lingkungan Hidup

Pemeriksaan kepada penjual AS dan pembeli SA rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (1/2/2021).

Siapapun yang terlibat dalam pemberian surat keterangan kepemilikan palsu, nantinya juga akan ditindak dan dijerat pidana.

Perlu diketahui Pulau Lantigiang masuk ke dalam Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Kepolisian Resor Selayar pun telah berkoordinasi dengan Taman Nasional bahwa Pulau Lantigiang ini adalah milik pemerintah daerah dan bukan milik seseorang.

Baca juga: Indonesia dan Jepang Hadapi Banyak Tantangan Lingkungan

Pembeli Bersikukuh Bahwa Ia membeli Tanah Bukan Pulau

Dikutip dari Kompas.com, AS menegaskan bahwa ia membeli tanah bukan pulau seperti yang ramai diperbincangkan orang.

"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya yaitu Selayar," kata AS saat dihubungi Kompas. com, Minggu (31/1/2021).

Sementara menurut pengacara AS, tanah di Pulau Lantigiang dikuasai oleh kakek SA sang penjual pulau sejak tahun 1942.

"Masyarakat duluan ada di sana, sementara Taman Nasional Takabonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.

AS membeli tanah di Pulau Lantigiang dengan adanya surat kepemilikan tanah dpada tahun 2015.

Sedangkan transaksi jual beli baru dilakukan pada tahun 2019

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/Nurwahidah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini