TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap karena diduga seorang penjahat kelamin atau pedofil.
Ia telah melakukan rudapaksa terhadap delapan anak di bawah umur.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan di hutan.
Hendri Agustin seorang pedofilia di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diminta warga dihukum kebiri.
Aksinya telah melakukan rudapaksa anak di bawah umur.
Apalagi pelaku merupakan seorang guru ASN di sebuah SMP di Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku juga banjir hujatan dari warga dan para netizen.
Baca juga: Pria yang Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil Ternyata Beraksi di Samping Anak Tirinya yang Tidur
Baca juga: Guru Les Berumur 66 Tahun Lecehkan Muridnya yang Masih SMP, Korban Dicium dan Diraba
Hendri ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau di Pasar Satelit, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Senin (1/2/2021) lalu sekira pukul 18.45 WIB.
Oknum guru yang mengajar SMP di Muara Saling Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap polisi setelah motor yang dikendarainya teridentifikasi polisi.
Pengakuan pria 39 tahun ini pun mengejutkan, Hendri telah delapan kali merudapaksa anak-anak di Kota Lubuklinggau sejak tahun 2018 silam.
Warga kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I pun mengaku bersyukur bila Hendri telah ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
"Kita sangat berterima kasih pelaku sudah ditangkap, sebab kalau masih berkeliaran kita khawatir, apalagi cara (pelaku) sangat meyakinkan mengajak korbannya," ungkapnya Putri ibu rumah tangga.
Ibu dua anak ini pun mengaku tidak khawatir lagi, menyuruh kedua anaknya yang masih SD untuk berbelanja di warung tetangga yang tak jauh dari rumahnya.
"Kami dak was-was lagi nyuruh anak belanja di warung, ketika tahu modusnya kami sempat takut, baca informasi pelaku itu sangat lihai, mudah-mudahan tidak ada lagi pelaku semacam itu," tambahnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasatreskrim AKP Ismail mengatakan, Hendri merupakan predator anak dan merupakan oknum guru di SMP Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.
"Modus pelaku (Hendri) ini mengajak korban untuk disetubuhi dan melakukan perbuatan cabul, yang sudah terdata dikami ada empat laporan polisi," ungkapnya.
Baca juga: Kakek 78 Tahun di Aceh Besar Rudapaksa 4 Anak di Bawah Umur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara
Saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau tengah melakukan pengembangan, modus Hendri mencari korban saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari Kabupaten Empat Lawang.
"Pelaku (Hendri) menjalankan aksinya saat dalam perjalanan menuju Empat Lawang dan pulang, modusnya memepet anak-anak, ditawari iming-iming hadiah, lalu dibawa ke dalam hutan untuk dirudapaksa," ujarnya.
Kemudian untuk pasal yang akan dikenakan kepada Hendri yakni pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga pernah terlibat dalam kasus Jambret, termasuk kasus kejahatan lainnya apakah pernah melakukan dengan siswanya nanti akan koordinasi dengan Polres Empat Lawang," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Warga Lubuklinggau Minta Guru SMP Pelaku Pedofilia Ini Dihukum Kebiri, Terungkap Modusnya