News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa Gegara Resep Dokter Tak Jelas | Remaja Hamil Dibunuh Pacarnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas - POPULER Dua Pegawai Apotek jadi Terdakwa Gegara Dokter Tak Jelas | Remaja Hamil Dibunuh Pacarnya

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tulisan dokter tak jelas, dua pegawai apotek jadi terdakwa. Sehingga membuat pasien yang minum obat tak sadarkan diri.

Dua wanita muda yang duduk di kursi terdakwa di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, terus menunduk.

Mereka menatap lantai sambil menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib para mantan pekerja apotek ini.

Berikut berita populer regional selengkapnya:

Baca juga: POPULER Kenangan Umi Pipik Bersama Soraya Abdullah | Selebgram AK Akui Baru Pertama Konsumsi Sabu

Baca juga: POPULER NASIONAL AHY Ungkap Ada Rencana Kudeta Demokrat | Nurhadi Pukul Petugas KPK

1. Dua Pegawai Apotek jadi Terdakwa

Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) bersama penasihat hukumnya. (Kompas.com/Istimewa)

Keduanya adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan; dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu, Rabu (27/1/2021).

Dituntut jaksa 2 tahun penjara, ditahan sejak Juli 2020

Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Baca selengkapnya

2. Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Tercatat Sebagai Warga AS

Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) (Via Kompas TV)

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore diduga masih berstatus sebagai warga Amerika Serikat (AS).

Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut sudah mendapatkan konfirmasi tentang status kewarganegaraan bupati terpilih tersebut dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini