Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Warga bernama Septiana (31) menggugat tetangganya sendiri ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta.
Warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi Tasikmalaya ini menuding burung murai batu miliknya mati gara-gara asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya, Yasmin (45).
"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar, Kamis (4/2).
Selain itu, lanjut Septiana, ia memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita.
"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.
Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Lecehkan Adik Tiri Berusia 5 Tahun, Dilakukan hingga 10 Kali
Baca juga: Pemda Kalteng Apresiasi Dukungan Penuh Pemerintah Pusat untuk Food Estate
Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.
"Saya memang membakar sampah tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.
Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.
"Akhirnya saya pasrah saja.
Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.
Kasus gugatan tersebut saat ini berupaya dimediasi pihak Peradi Tasikmalaya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Burung Murai Mati, Tetangga Gugat Tetangga ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi Rp 60 Juta