News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRONOLOGI Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Sopir Mengaku Tak Sengaja

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi sopir angkutan umum tabrak polisi di Probolinggo, Selasa (2/2/2021). Saat ditangkap, sopir mengaku tak sengaja.

Beberapa saat kemudian, polisi lalu lintas tersebut mendahului mobil angkutan umum itu dari sisi kanan dengan tangan kiri memberi tanda seperti meminta sopir menepi.

Namun, angkutan umum itu justru tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan.

2. Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil angkutan umum yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.

Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.

Namun, si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.

Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota, AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers, Rabu (3/2/2021), mengungkapkan pelaku ditangkap lima jam setelah insiden terjadi.

"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

3. Sempat Melarikan Diri

Usai menabrakkan mobil angkutan umum miliknya pada polisi, pelaku sempat melarikan diri.

Baca juga: Video Viral Ibu dan Anak Jadi Korban Balapan Liar, Ditabrak dari Arah Belakang dan Terjatuh di Aspal

Baca juga: Pemilik Warung Mengamuk saat Dirazia Petugas, Ancam dan Tabrakkan Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi

Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning bernomor polisi N-7663-UR.

Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.

Saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.

4. Pasal yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjaraā€¯, pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini