TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang narapidana penghuni Lapas Pariaman, Sumatera Barat inisial MS (40), menjadi pengendali dalam peredaran dan penjualan narkoba jenis liquid atau cairan.
Narkoba ini termasuk jenis baru, dikemas dengan botol berukuran kecil.
Cara mengonsumsinya yakni dicampur dengan air lalu diminum.
Harga narkoba cair perbotol dibandrol Rp1 juta.
Dalam pengendalikan bisnis haramnya, MS merekrut seorang kaki tangan, pria berinisial JAC (38).
JAC kini telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dia tak berdaya saat disergap petugas di depan sebuah toko di Jalan Raya Pasir Putih, Km 7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan selain menangkap JAC, anggotanya juga menyita barang bukti di antaranya 50 botol narkoba cair merk Ferrari, 5 gram sabu, 3 bungkusan berisi serbuk diduga ekstasi, dan 2 unit handphone.
"Untuk barang bukti yang disita, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang tidak jauh dari lokasi dia ditangkap, " tutur Agung Setya, Kamis (4/2/2021).
Agung Setya mengungkapkan bagaimana pola pemesanan liquid ini.
Dia mengatakan, pola pemesanannya bersifat khusus.
Para pemesan, akan langsung menghubungi MS yang berada dalam Lapas.
Selanjutnya, MS akan mengendalikan proses pembelian atau serah terima barang narkoba liquid ini.
Pemesan terlebih dahulu harus mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan.
Lalu pemesan barang akan diarahkan untuk mengambil barang kepada tersangka JAC.
"JAC dikendalikan oleh saudara MS. Berapa botol yang dipesan oleh pemesan. Kita masih mendalami ini, karena dari botol liquid yang tersisa (berhasil diamankan) ini, tentu sudah ada yang terjual. Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Agung Setya.
Baca juga: Polda Riau Sita 50 Botol Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan oleh Napi di Lapas Pariaman
Disebut-sebut, efek yang ditimbulkan dari narkoba cair ini berkali-kali lipat dibanding barang haram yang sudah ada, semisal pil esktasi.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, MS diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba untuk wilayah Riau dan juga Sumatera Barat.
Setelah diperiksa kandungan narkoba cair ini oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau diungkapkan Agung, diperoleh hasil, liquid mengandung 3 unsur utama.
Di antaranya MDMA, yang merupakan senyawa ekstasi, caffeine, dan ketamine.
"Penggunaannya dicampur dengan air, kemudian diminum. Semakin banyak campurannya, reaksinya semakin tinggi," beber Agung Setya.
Baca juga: Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter
Diterangkan Agung Setya, liquid dijual oleh tersangka JAC atas pemesanan terhadap tersangka MS yang ada di Lapas Pariaman.
"Ini menjadi temuan baru bagi kita, bersama BNNP Riau untuk mendalami dan mencari sampai ke pembuatnya. Narkoba jenis liquid ini jenis baru. Sangat membahayakan bagi masyarakat kalau sampai beredar luas," sebut Agung Setya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Napi Lapas Pariaman Kendalikan Penjualan Narkoba Baru Jenis Liquid di Riau, Per Botol Rp 1 Juta,