Ia pun menceritakan nasib nahas yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.
Polisi pun langsung bergerak mengungkap kasus ini.
Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus prostitusi ini yang berperan sebagai muncikari.
Empat orang masih diburu polisi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Birahi Cowok Surabaya Kadung Tinggi saat Masuk Kamar Hotel, Tapi Ia Kaget dengan Sifat Asli Si Cewek