Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu membekuk AE (30), pelaku pencurian kotak amal Masjid Husnul Khotima.
Aksi pelaku yang menggasak kotak amal masjid yang terjadi Minggu (31/1/2021) itu terekam Closed-Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menjelaskan pelaku ditangkap pada Kamis (4/2/2021).
"Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Masjid Husnul Khotima Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang," ujar Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021).
"Aksi pencurian terjadi pada hari Minggu lalu tetapi baru dilaporkan Kamis kemarin oleh pengurus Masjid Husnul Khotima," jelas Malau.
Malau menjelaskan pelaku merupakan residivis tiga kali dan berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Pasar Kepahiang.
Selanjutnya Anggota Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti dan mengamankan Satu kotak amal, Satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek, satu lembar kain sarung dan sisa uang hasil pencurian berjumlah Rp 80 ribu.
Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku setelah Pengurus Masjid Husnul Khotima di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang melaporkan telah kehilangan uang di dalam kotak amal kurang lebih berjumlah Rp 350.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sat Reskrim Kepahiang langsung menggelar reka ulang kejadian di masjid.
Dari reka ulang diketahui pelaku menggunakan kain sarung untuk menutupi mukanya dari rekaman CCTV saat beraksi menggondol kotak amal di Masjid.
Baca juga: Ponsel Pencuri Ini Ketinggalan di Rumah Korban, Identitasnya Terungkap
Baca juga: Cerita Pemuda Lihat Kotak Amal Bentuk Keranda saat Salat Jumat, Sebut Unik dan Kaget Videonya Viral
"Kemarin sekalian kita lakukan reka ulang untuk cari kain penutupnya, itu kainnya sarung digunakan pelaku," jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 KUHAPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam reka ulang diketahui meski mengetahui ada kamera CCTV, pelaku tetap nekat membawa kotak amal dengan menutup wajahnya menggunakan kain sarung.
Seperti juga dalam video rekaman CCTV, tampak pelaku datang mengendap-endap sambil melirik kanan kiri sebelum menggasak kotak amal.
Pelaku terlihat mengetahui ada kamera CCTV. Dia lantas mengambil sarung kemudian menutupi wajah dan tubuhnya sambil berjalan merunduk.
Pelaku tampak berusaha mencongkel isi kotak amal.
Namun, kesulitan mengambil uang di dalam kotak hingga akhirnya membawa kotak amal tersebut ke luar masjid.