News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerbang Kejati Bali Dipasangi Spanduk Bertuliskan: Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Kejati Bali Dipasangi Spanduk Bertuliskan: Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx

TRIBUNNEWS.COM - Gerbang kantor Kejati Bali yang terletak di Jalan Tantular No.5, Renon, Kota Denpasar telihat berbeda.

Terbentang spanduk berwana putih dengan tulisan merah dan hitam.

Spanduk tersebut berbunyi: "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx".

Belakangan diketahui, pemasang spanduk tersebut berasal dari sekelompok massa yang mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 4 Februari 2021.

Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali dan memasang spanduk itu.

Aksi ini dilakukan diduga buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ari Astina a alias Jerinx (JRX).

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi

"Kami geram dengan kasasi jaksa terhadap Jerinx SID. Jaksa memang ngotot ingin memenjarakan Jerinx," kata seorang bernama Gus Bima.

Dia berharap kasasi yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, dan Jerinx bisa dibebaskan.

"Saya pribadi optimis Jerinx bebas, dan memang harus dibebaskan, karena dia tidak bersalah," cetusnya.

Aksi berlangsung singkat. Setelah menggembok dan memasang spanduk di pintu gerbang Kejati Bali, massa langsung meninggalkan lokasi.

Namun aksi massa ini disayangkan pihak Kejati Bali. Aksi tersebut justru dinilai mencoreng sosok Jerinx yang dikenal berjiwa sosial tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto memahami aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa.

"Mungkin itu sebagai suatu bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Luga menyatakan selama ini figur Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial tinggi.

Walaupun dalam status tahanan, terlihat sahabat Jerinx tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial, yang pada akhirnya ikut mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan.

"Dan itu terbukti berhasil. Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini," cetus mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Dikatakan, jaksa yang menjadi JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan.

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx

Sebelumnya jaksa telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar. Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.

Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Luga pun meminta semua pihak menyerahkan kasus ini kepada Mahkamah Agung (MA). "Kita serahkan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," ujarnya.

Dengan adanya aksi tersebut, Luga mengaku telah melaporkan ke pimpinan, dan meningkatkan kewaspadaan.

"Iya sudah dilaporkan ke pimpinan dan kami tingkatkan saja kewaspadaan, karena hal-hal sejenis ini sudah sering dialami para jaksa yang menjalankan tugasnya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pimpinan Kejati Bali Sayangkan Aksi Sahabat Jerinx Gembok Pintu Gerbang Kantor

(Tribun-bali.com/ Putu Candra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini