TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah bernama Ani (bukan nama sebenarnya) dilecehkan oleh seorang karyawan perusahaan kelapa sawit.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di mes tempatnya bekerja di Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Ternyata sudah ada tujuh bocah yang menjadi korban pelecehan MJ (44).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Kamis (28/1/2021).
Ani dilecehkan di kolong mes tempat MJ menetap. Saat itu, orangtua korban tidak berada di rumah.
Kasus ini mencuak, setelah gadis lugu itu menceritakan kejadian yang dialami ke saudara sepupunya, jika dia merasakan sakit dibagian alat vitalnya.
Baca juga: Pesan Kamar di Lokalisasi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Sering Lecehkan Putrinya Sebulan Terakhir
Baca juga: Pria Lecehkan 7 Bocah, Aksi Bejat Mulai Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit di Organ Intimnya
"Karena dia nanya makanya dia cerita. Pas dia mengaku, sepupunya langsung melapor ke orang tuanya," ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Orangtua Ani lantas langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021).
Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak yang juga wilayah hukum Polres Bontang.
Dia dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Suyono.
(TribunKaltim.com, Ismail Usman)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pria Berumur 44 Tahun Cabuli 7 Bocah di Muara Badak Akhirnya Diciduk Polres Bontang