TRIBUNNEWS.COM - Program Jateng di Rumah Saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbuntut pengiriman karangan bunga.
Diketahui, Ganjar mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.
Kebijakan itu ditetapkan dengan keluarnya SE E Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.
Ganjar menjelaskan, dalam edaran itu disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Ganjar Pantau Terus Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca juga: Imbas Jateng di Rumah Aja, Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tegal Ditutup
"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya dikutip dari jatengprov.go.id.
Ganjar berharap melalui kegiatan itu bakal memunculkan kesadaran masyarakat untuk lebih banyak di rumah demi menekan penyebaran virus Corona.
"Sehingga kita harapkan masyarakat dua hari tidak tumpah ruah di jalan. Semua ada di rumah dan kita minta partisipasi ini dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Ini sudah disiapkan surat edarannya nantinya agar per hari ini nanti bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
"Dan cara itulah yang kira-kira menurut saya penting, untuk menerjemahkan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Ganjar.
Protes Melalui Karangan Bunga
Kebijakan Ganjar ini kemudian diikuti oleh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Namun, kebijakan ini mendapat mendapat protes dari elemen masyarakat.
Di Banyumas, protes itu dilakukan dengan mengirim karangan bunga ke kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Karangan bunga tidak ditujukan langsung untuk Ganjar tetapi untuk Bupati Banyumas.
Baca juga: Ini Aturan Jateng di Rumah Saja di Solo, Jam Operasional Toko hingga Sanksi, Berlaku 6-7 Februari
Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja
Dikutip dari Kompas.com, ada dua karangan bunga yang dikirim.
Karangan bunga pertama dikirim sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan karangan bunga kedua dikirim pukul 15.00. WIB.
Dua karangan bunga itu bernada sama dengan kalimat sebagai berikut:
"Untuk Bupatiku
Mungkin Ini Hanya 2 Hari Tapi Bagi Kami Ini Sungguh Berarti
Ora Obah Ora Mamah Pak (Tidak Kerja Tidak Makan,-Red)
Dari Kami
Komentator Instagram Yang Tak Dibalas."
Tidak diketahui siapa yang mengirim karangan bunga tersebut.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat
Baca juga: Jateng Perketat Protokol Kesehatan, Pertamina Tekankan Layanan Pesan Antar
Setelah dikirim, karangan bunga itu tidak bertahan lama.
Pasalnya, karyawan toko bunga yang mengirim datang lagi untuk membongkar karangan bunga itu.
Tomas (25), karyawan dari sebuah toko bunga yang mengirim karangan bunga tersebut mengatakan, diminta atasannya untuk mengambil kembali karangan bunga yang kedua.
"Disuruh diambil lagi sama bos," kata Tomas singkat.
Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
Baca juga: Tak Ada Sanksi, Ganjar Ajak Kenang Korban Covid-19 Lewat Gerakan Jateng di Rumah Saja
Baca juga: MUI dan Keuskupan Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja
1. Kesehatan;
2. Kebencanaan;
3. Keamanan;
4. Energi;
5. Komunikasi dan teknologi informasi;
6. Keuangan;
7. Perbankan;
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
9. Perhotelan;
10. Konstruksi;
11. Industri strategis;
12. Pelayanan dasar;
13. Utilitas Publik;
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.
Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day;
2. Jalan;
3. Toko atau mall;
4. Pasar;
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Isi lengkap surat edaran: Link<<
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)