Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian, keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
"J adalah pasangan selingkuh terpidana W. Terpidana pria masih lajang, sedangkan W masih memiliki suami. Keduanya telah menjani uqubat cambuk masing-masing 100 kali,” ungkap Mukhlis kepada Serambinews, Jumat (5/2/2021).
Menurut Mukhlis, eksekusi cambuk tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah.
Hanya saja, pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 tanpa boleh ada kerumunan.
Selain itu, pelaksanaan cambuk ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam di wilayah hukum Aceh," pungkasnya.
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 Kali
Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Keduanya dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.
Pantauan Serambinews.com eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.
Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap pelanggar.
Prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terpidana.
Berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.